Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal atau tanpa cukai resmi, dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 10 juta lebih batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk yang merupakan hasil penindakan selama periode Juli-Desember 2022.

Total barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno (ketiga kiri) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq (ketiga kanan) dan pejabat terkait menunjukkan barang bukti sitaan berupa rokok ilegal saat rilis hasil penindakan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). (Antara/Makna Zaezar)

 

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2022./Makna Zaezar/foc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi