Foto
Rabu, 26 Juli 2023 - 21:33 WIB

10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,6 Miliar Dimusnahkan di Semarang

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memusnahkan barang bukti sitaan berupa rokok ilegal saat rilis hasil penindakan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). (Antara/Makna Zaezar)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal atau tanpa cukai resmi, dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 10 juta lebih batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk yang merupakan hasil penindakan selama periode Juli-Desember 2022.

Advertisement

Total barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno (ketiga kiri) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq (ketiga kanan) dan pejabat terkait menunjukkan barang bukti sitaan berupa rokok ilegal saat rilis hasil penindakan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). (Antara/Makna Zaezar)

 

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2022./Makna Zaezar/foc.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif