SOLOPOS.COM - Petugas memusnahkan barang bukti sitaan berupa rokok ilegal saat rilis hasil penindakan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). (Antara/Makna Zaezar)
Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal atau tanpa cukai resmi, dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 10 juta lebih batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk yang merupakan hasil penindakan selama periode Juli-Desember 2022.
Advertisement
Total barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar.