Foto
Jumat, 28 Juni 2024 - 20:03 WIB

103 Warga Taiwan Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menggiring sejumlah warga negara Taiwan yang ditangkap dalam operasi keimigrasian Bali Becik saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Badung, Bali, Jumat (28/6/2024). (Antara/Fikri Yusuf)

Solopos.com, BADUNG — Sejumlah warga negara Taiwan yang ditangkap dalam operasi keimigrasian Bali Becik dihadirkan saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Badung, Bali, Jumat (28/6/2024).

Sebanyak 103 orang warga Taiwan yang ditangkap di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Rabu (26/6) itu diduga melakukan kejahatan siber berupa scamming terhadap para korban yang berada di wilayah Malaysia dan akan segera dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Advertisement

103 warga Taiwan yang ditangkap itu terdiri dari 91 pria dan 12 perempuan. Dari penangkapan tersebut petugas menyita sejumlah ponsel dan laptop berbagai merek.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (kedua kiri), Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto (kiri), dan Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dan sejumlah warga negara Taiwan yang ditangkap dalam operasi keimigrasian Bali Becik saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Badung, Bali, Jumat (28/6/2024). (Antara/Fikri Yusuf)

 

Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah ponsel yang disita dari warga negara Taiwan yang ditangkap dalam operasi keimigrasian Bali Becik saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Badung, Bali, Jumat (28/6/2024). (Antara/Fikri Yusuf)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif