SOLOPOS.COM - Dua terdakwa kasus narkotika, Serka Adinda Mayrindra (ketiga dari kiri) dan Serma Tarmizi (keempat dari kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023). (Antara/Jessica Wuysang)
Solopos.com, PONTIANAK — Dua oknum anggota TNI AD terdakwa kasus narkotika, Serka Adinda Mayrindra dan Serma Tarmizi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023).
Oditur Militer menuntut hukuman seumur hidup untuk Serka Adinda Mayrindra, 33, dan hukuman enam tahun penjara untuk Serma Tarmizi, 37, serta keduanya dipecat dari anggota TNI AD atas kasus membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia.
Advertisement
Dua oknum tentara tersebut ditangkap pihak kepolisian, pada Minggu (5/2/2023) dini hari dengan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.