Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur.
PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa anggota TNI AD yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy, dan Praka Jasmowir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Selain dihukum penjara seumur hidup, ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer.