Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI yang terbukti  melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur.

PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa anggota TNI AD yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy, dan Praka Jasmowir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana  terhadap Imam Masykur.

Selain dihukum penjara seumur hidup, ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer.

Anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Tiga anggota prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi