Foto
Senin, 11 Desember 2023 - 21:28 WIB

3 Oknum Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI yang terbukti  melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Advertisement

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa anggota TNI AD yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy, dan Praka Jasmowir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana  terhadap Imam Masykur.

Selain dihukum penjara seumur hidup, ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer.

Anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Advertisement
Tiga anggota prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif