Solopos.com, SEMARANG — Petugas Bea Cukai memusnahkan barang bukti pakaian bekas ilegal dengan cara dibakar saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023).

PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 537 bal karung (ballpress) pakaian bekas impor ilegal hasil pengungkapan bersama DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, KPPBC Semarang, khususnya TNI Angkatan Laut Semarang pada 27 Januari 2021.

Barang bekas itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal tanpa disertai dokumen legal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq (kedua kiri) bersama Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Kolonel Laut Joko Andriyanto (kiri) dan Kepala Kejari Kendal Erny Veronika (tengah) mengecek ratusan barang bukti pakaian bekas ilegal di dalam kontainer sebelum dimusnahkan saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). (Antara/Makna Zaezar)

 

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 537 ball pakaian bekas impor ilega. (Antara/Makna Zaezar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi