SOLOPOS.COM - Petugas membakar barang bukti pakaian bekas ilegal saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). (Antara/Makna Zaezar)
Solopos.com, SEMARANG — Petugas Bea Cukai memusnahkan barang bukti pakaian bekas ilegal dengan cara dibakar saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023).
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 537 bal karung (ballpress) pakaian bekas impor ilegal hasil pengungkapan bersama DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, KPPBC Semarang, khususnya TNI Angkatan Laut Semarang pada 27 Januari 2021.
Advertisement
Barang bekas itu berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal tanpa disertai dokumen legal.