Foto
Rabu, 20 Maret 2024 - 05:34 WIB

55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Diamankan Gakkum KLHK di Surabaya

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Smenunjukkan barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menjaga barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024).

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK (Gakkum KLHK) mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran dari Kalimantan sebanyak 767 meter kubik yang merupakan hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

Advertisement

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar yang diangkut dengan menggunakan MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Petugas berjaga disamping kontainer yang berisi barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024). (Antara/Didik Suhartono)

 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kayu ilegal saat rilis hasil operasi penindakan kayu ilegal di Depo SPIL Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2024). (Antara/Didik Suhartono)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif