Solopos.com, BANYUMAS — Sejumlah lubang galian di lokasi tambang emas ilegal terlihat dari udara di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (29/7/2023).
Polisi menutup seluruh kegiatan tambang emas ilegal di Kabupaten Banyumas, Jateng, terkait kasus delapan penambang emas terjebak di dalam lubang galian tambang.
Tambang emas tak berizin atau ilegal tersebut mulai beroperasi kali pertama pada 2014 lalu. Pembukaan tambang emas itu berawal dari kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang. Yakni dengan persentase bagi hasil 20 peesen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal dan 60 persen untuk pekerja.
Hingga hari keempat pada Sabtu (29/7/2023) operasi penyelamatan delapan penambang emas, tim SAR gabungan mengerahkan 220 personel yang dibagi dalam enam wilayah kerja, dan mengoperasikan 13 pompa submersible untuk menguras air yang menggenangi lubang galian tambang emas.