Foto
Kamis, 14 Desember 2023 - 15:46 WIB

Alat Peraga Kampanye Terpasang di Bangunan Cagar Budaya Kompleks Keraton Solo

Ahmad Mufid Aryono  /  Joseph Howi Widodo  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di kawasan Jl. Wirengan, Keraton Solo, Rabu (13/12/2023). , (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Solopos.com, SOLO — Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di tembok kompleks Keraton Solo. APK berbentuk banner dan poster caleg serta bendera parpol yang terpasang di kawasan tersebut melanggar aturan pemasangan alat peraga berdasarkan Keputusan KPU Solo No. 121/2023.

Kawasan Keraton Solo merupakan area bangunan dalam kategori kawasan konservasi bangunan kuno/peninggalan sejarah/cagar budaya yang tidak boleh dipasangi APK.

Advertisement

Alat peraga kampanye menjadi media untuk meyosialisasikan dan mengenalkan para caleg, parpol maupun capres menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Di Kota Solo ada 29 lokasi dan sejumlah tempatyang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye maupun untuk kegiatan kampanye. Selain lokasi white area, pemasangan alat peraga juga harus memperhatikan etika dan estetika secara proporsional.

Pengendara melintas di samping sejumlah alat peraga kampanye (APK) di kawasan Jl. WReksoniten, Keraton Solo, Rabu (13/12/2023).  (Solopos/Joseph Howi Widodo).

 

Advertisement
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Jl. Sidikoro, Keraton Solo, Rabu (13/12/2023).  (Solopos/Joseph Howi Widodo).
Sejumlah bendera parpol terpasang di kawasan Jl. Wirengan, Keraton Solo, Rabu (13/12/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo).

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif