Solopos.com, SURABAYA — Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur, dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).

PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban yang merupakan pacarnya bernama Dini Sera Afrianti, 29, perempuan asal Sukabumi hingga meninggal dunia.

tersangka yang tak lain merupakan pacar korban ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi  menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce (kanan) menunjukkan barang bukti tangkapan layar kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka R saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). (Antara/Didik Suhartono).

 

Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti, 29, perempuan asal Sukabumi meninggal dunia. (Antara/Didik Suhartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi