SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). (Antara/Didik Suhartono)
Solopos.com, SURABAYA — Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur, dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).
Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban yang merupakan pacarnya bernama Dini Sera Afrianti, 29, perempuan asal Sukabumi hingga meninggal dunia.
Advertisement
tersangka yang tak lain merupakan pacar korban ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV.