Petugas dari Dinas Pengelola Pasar (DPP) dan Satpol PP mengangkut barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di Jl Radjiman, Solo, Senin (19/11/2012). Para PKL diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut namun tidak diperkenankan meninggalkan barang serta mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024