Foto
Selasa, 23 November 2021 - 10:11 WIB

Antisipasi Kerugian Negara, KKP Ubah Harga Patokan Ikan

Bisnis Indonesia  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas bongkar muat ikan dan hasil laut di pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Senin (22/11).(JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merilis harga patokan ikan atau HPI yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perubahan HPI sesuai dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir.

Advertisement

 

Aktivitas bongkar muat ikan dan hasil laut di pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Senin (22/11). (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)

 

Aturan baru ini guna menekan potensi kerugian negara imbas harga patokan ikan yang tidak berubah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Advertisement

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, formulasi pengutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbagi dalam tiga kategori yakni penarikan pra produksi, pasca produksi, dan sistem kontrak.

 

Guna menekan potensi kerugian negara imbas harga patokan ikan yang tidak berubah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merilis harga patokan ikan atau HPI yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)

 

Advertisement
Perubahan HPI sesuai dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir. (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif