SOLOPOS.COM - Aktivitas bongkar muat ikan dan hasil laut di pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Senin (22/11).(JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merilis harga patokan ikan atau HPI yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perubahan HPI sesuai dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir.
Advertisement
Aturan baru ini guna menekan potensi kerugian negara imbas harga patokan ikan yang tidak berubah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Advertisement
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, formulasi pengutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbagi dalam tiga kategori yakni penarikan pra produksi, pasca produksi, dan sistem kontrak.