SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi
Anggota KPRI Handayani Kabupaten Sragen mengantre saat mengambil 50 persen uang simpanan pokok anggota (SPA) dan simpanan wajib anggota (SWA) di kantor Sekretariatan KPRI Handayani Kabupaten Sragen, Rabu (27/3/2013).
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif