Solopos.com, CILEGON — Sejumlah truk angkutan barang yang menyeberang ke Pulau Sumatra memadati area Dermaga III, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (20/4/2022).

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022, PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik mulai 28 April – 1 Mei 2022 dan puncak arus balik Lebaran 7 – 9 Mei 2022.

 

Sejumlah truk memadati area Dermaga III, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (20/4/2022). (Antara/Asep Fathulrahman)

 

Baca Juga: Dishub Jateng: 270 Bus & 17 Truk akan Tiba di Jateng saat Mudik Gratis

SE tersebut diterbitkan untuk menciptakan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol (Jalan Nasional) selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) tahun ini.

 

PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik (28/4 – 1/5) dan puncak arus balik Lebaran (7 – 9/5). (Antara/Asep Fathulrahman)

 

Pemtasan kendaraaan angkutan barang tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022. (Antara/Asep Fathulrahman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi