SOLOPOS.COM - Layar monitor menampilkan ekspresi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, tertunduk saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). (Antara/Galih Pradipta)
Solopos.com, JAKARTA — Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebanyak 11 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut mulai dari asisten rumah tangga (ART), sopir, hingga ajudan Ferdy Sambo.