SOLOPOS.COM - Calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Solo Jogja menunjukkan sertifikat bukti vaksin Covid-19 saat akan menaiki KRL Solo Jogja di pintu masuk jalur khusus KRL, Stasiun Solo Balapan, Solo, Rabbu (8/9/2021). KAI Commuter memberlakukan sertifikat bukti vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk menggunakan KRL Solo Jogja mulai 10 September 2021. (Solopos/Nicolous Irawan)
Solopos.com, SOLO — KAI Commuter memberlakukan sertifikat bukti vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib untuk menggunakan KRL Solo-Jogja mulai 10 September 2021. Pengguna kereta rel listrik (KRL) wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggunakan KRL Jogja – Solo maupun KA Prambanan Ekspres (Prameks). Sosialisai penerapan syarat wajib kartu vaksin bagi penumpang KRL 8-10 September 2021. Calon penumpang KRL dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak) maupun secara digital. Sedangkan syarat surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih bisa dipakai hingga masa sosialiasi aturan baru sampai Jumat (10/9/2021) dan setelahnya wajib menggunakan sertifikat vaksin.