Foto
Kamis, 4 Januari 2024 - 10:13 WIB

Aturan Baru Pembelian Elpiji Bersubsidi Tabung 3 Kg

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja merapikan tabung gas LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Pembelian elpiji bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh warga yang telah terdata.

Pemerintah menetapkan pemberlakuan aturan tersebut mulai 1 Januari 2024 agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Advertisement
Warga menujukkan KTP nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif