SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
Solopos.com, BANDUNG — Warga menunjukkan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022).
Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.