Foto
Senin, 27 Juni 2022 - 19:24 WIB

Aturan Baru Pembelian Minyak Goreng Curah dengan Aplikasi Atau NIK

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, BANDUNG — Warga menunjukkan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022).

Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.

Advertisement

 

Warga mengoperasikan HP saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP. (Antara/Raisan Al Farisi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif