Newswire / Bisnis Indonesia / Burhan Aris Nugraha | SOLOPOS.com
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding mulai 9 Maret 2022.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sepakat Antigen & PCR bagi Pelaku Perjalanan Dihapus
Sementara hasil tes negatif tersebut hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan vaksinasi dosis pertama dan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.