Foto
Rabu, 9 Maret 2022 - 19:22 WIB

Aturan Baru Penumpang KA, Vaksin Lengkap Tak Wajib Tes Antigen

Newswire  /  Bisnis Indonesia  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tenaga kesehatan menunggu calon penumpang yang akan melakukan pemeriksaan antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding mulai 9 Maret 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

 

Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (9/3). (JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P)

 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sepakat Antigen & PCR bagi Pelaku Perjalanan Dihapus

Advertisement

Sementara hasil tes negatif tersebut hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan vaksinasi dosis pertama dan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

 

Tenaga kesehatan berada di area pengambilan sampel antigen yang tampak lengang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (9/3). (JIBI/Bisnis Indonesia/Arief Hermawan P)

 

Advertisement
Penumpang KRL Commuterline turun dari kereta di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Antara/Paramayuda)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif