Sejumlah anggota organisasi massa (ormas) Islam menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Klaten di gedung dewan setempat, Selasa (9/7/2013). Mereka meminta adanya revisi atau pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2002 tentang Minuman Keras (Miras) yang dianggap melempem.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif