Foto
Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:48 WIB

Bancakan Keistimewaan Yogyakarta

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi Bancakan Keistimewaan memperingati sembilan tahun disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 di halaman Keraton Yogyakarta, Selasa (31/8/2021). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Warga yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi Bancakan Keistimewaan memperingati sembilan tahun disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 di halaman Keraton Yogyakarta, Selasa (31/8/2021). Dalam aksi itu mereka menyerukan agar dana keistimewaan dialokasikan untuk bantuan sosial tunai bagi pelaku usaha kecil, PKL, dan pekerja informal yang terdampak pandemi.

 

Advertisement
Warga yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi Bancakan Keistimewaan memperingati sembilan tahun disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 di halaman Keraton Yogyakarta, Selasa (31/8/2021). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

 

Warga yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi Bancakan Keistimewaan di kawasan Titik Nol Km, Yogyakarta, Selasa (31/8/2021). Tanggal 31 Agustus 2012 merupakan hari lahir Keistimewaan Yogyakarta dengan ditandai disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhono. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

 

Dalam aksi itu mereka menyerukan agar dana keistimewaan dialokasikan untuk bantuan sosial tunai bagi pelaku usaha kecil, PKL, dan pekerja informal yang terdampak pandemi. (Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif