SOLOPOS.COM - Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Calvijn Simanjuntak menunjukkan ekstasi siap edar seusai pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)
Solopos.com, TANGERANG — Polisi menujukkan barang bukti narkotika jenis ekstasi siap edar saat rilis kasus penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai berhasil melakukan penggerebekan dan pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di Tangerang dan Semarang di waktu yang bersamaan.
Advertisement
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan pabrik ekstasi yang digerebek polisi di Tangerang, Banten, mampu berproduksi hingga 3.000 butir pil dalam kurun waktu setengah jam.
Penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.