SOLOPOS.COM - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (kanan) memasukkan barang bukti narkotika ke dalam incinerator (alat pembakar) di Instalasi Kesling, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan 13 kasus narkotika, di Instalasi Kesling, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Bareskrim Polri memusnahkan nerkoba berupa sabu-sabu sebanyak 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, serta 29.083 butir pil ekstasi. Dari 13 kasus tersebut polisi menangkap 28 tersangka di Jabodetabek, Lampung, Aceh, Jambi, dan Cirebon selama periode operasi 25 Mei 2022 hingga 20 Juli 2022.