Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menggelar rilis terkait pengungkapan laboratorium rahasia pembuatan ekstasi milik bandar narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).
PromosiMi Instan Witan Sulaeman
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berkerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) serta Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengungkap laboratorium rahasia pembuatan ekstasi yang dikendalikan langsung gembong narkoba Fredy Pratama.
Dalam penggerebekan petugas berhasil menangkap empat orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 7.800 butir ekstasi, ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi, dan uang tunai sebanyak Rp34 juta.