Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif(Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terkait perkara tindak pidana narkoba.

PromosiPrimata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Pria berinisial S tersebut merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg.

Tersangka ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pria berinisial S (kanan) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Pria berinisial S (tengah) merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu. (Antara/Muhammad Iqbal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi