SOLOPOS.COM - Polisi menggiring tersangka berinisial S (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). (Antara/Muhammad Iqbal)
Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif(Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terkait perkara tindak pidana narkoba.
Pria berinisial S tersebut merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg.
Advertisement
Tersangka ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024).