Foto
Senin, 27 Mei 2024 - 19:36 WIB

Bareskrim Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Terkait Kasus Kepemilikan 70 Kg Sabu

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menggiring tersangka berinisial S (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). (Antara/Muhammad Iqbal)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif(Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terkait perkara tindak pidana narkoba.

Pria berinisial S tersebut merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg.

Advertisement

Tersangka ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pria berinisial S (kanan) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Pria berinisial S (tengah) merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu. (Antara/Muhammad Iqbal)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif