Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Jawa-Bali maksimal Rp495.000, sedangkan luar Jawa-Bali Rp525.000. Tarif baru PCR yang ditetapkan Kemenkes ini hanya berselang satu hari setelah Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta harga tes Covid-19 PCR diturunkan. Presiden meminta harga tes PCR antara Rp450.000 sampai Rp550.000