Espos/Agoes Rudianto
BAWA POSTEkasus pembunuhan terhadap Mujato dengan terdakwa Heri Purnomo alias Tebok, warga Danukusuman, Serengan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (2/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi