Foto
Kamis, 21 Desember 2023 - 20:07 WIB

Bawaslu Solo dan Tim Gabungan Tertibkan APK Langgar Ketentuan Pemasangan

Dhima Wahyu Sejati  /  Joseph Howi Widodo  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan bersiap melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yag terpasang di underpass Jl. Transito, Laweyan, Solo, Kamis (221/12/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo

Solopos.com, SOLO — Petugas gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye di kawasan Jl. Transito, Laweyan, Solo, Kamis (21/12/2023).

Penertiban ratusan alat peraga kampanye berupa sepanduk, baliho, dan bendera yang melanggar peraturan dan tata tertib tersebut digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.

Advertisement

Penertiban APK secara serentak di lima kecamatan di Kota Solo tersebut merupakan kali pertama digelar di Kota Solo pada masa kampanye Pemilu 2024.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai penegakan ketentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tertuang dalam  Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kota Solo Nomor 121 Tahun 2023.

Petugas gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye di kawasan Jl. Transito, Laweyan, Solo, Kamis (221/12/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

 

Advertisement
Penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye berupa sepanduk, baliho,dan bendera yang melanggar peraturan dan tata tertib tersebut digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. (Solopos/Joseph Howi Widodo

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif