Dhima Wahyu Sejati / Joseph Howi Widodo / Burhan Aris Nugraha | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Petugas gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye di kawasan Jl. Transito, Laweyan, Solo, Kamis (21/12/2023).
Penertiban ratusan alat peraga kampanye berupa sepanduk, baliho, dan bendera yang melanggar peraturan dan tata tertib tersebut digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.
Penertiban APK secara serentak di lima kecamatan di Kota Solo tersebut merupakan kali pertama digelar di Kota Solo pada masa kampanye Pemilu 2024.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai penegakan ketentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kota Solo Nomor 121 Tahun 2023.