SOLOPOS.COM - Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang, Sandra Maria (kanan) bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah memusnahkan obat ilegal berupa jamu cair di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). (Antara/Aji Styawan)
Solopos.com, SOLO — Balai Besar POM (BBPOM) Semarang bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah memusnahkan obat ilegal berupa jamu cair di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).
BBPOM Semarang memusnahkan barang sitaan berupa produk obat dan makanan illegal senilai Rp230 juta yaitu hasil sitaan dari tiga tersangka di Kabupaten Batang dan Kota Semarang.