Solopos.com, BANDA ACEH — Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor dan barang ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023).

PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal dan berbagai barang ilegal lainnya senilai Rp1,74 miliar.

Selain rokok impor, barang ilegal yang dimusnahkan diantaranya sparepart mesin,sex toys, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023 dan telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara.

Petugas Bea Cukai membakar berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). (Antara/Ampelsa)

 

Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal. (Antara/Ampelsa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi