Foto
Selasa, 28 November 2023 - 14:43 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). (Antara/Ampelsa)

Solopos.com, BANDA ACEH — Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor dan barang ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023).

Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal dan berbagai barang ilegal lainnya senilai Rp1,74 miliar.

Advertisement

Selain rokok impor, barang ilegal yang dimusnahkan diantaranya sparepart mesin,sex toys, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023 dan telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara.

Petugas Bea Cukai membakar berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). (Antara/Ampelsa)

 

Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal. (Antara/Ampelsa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif