Foto
Rabu, 26 Juli 2023 - 11:09 WIB

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Kokain Dalam Kertas Sertifikat

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukan barang bukti narkoba jenis kokain yang diselundupkan dalam lembaran kertas sertifikat saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (25/7/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)

Solopos.com, TANGERANG — Petugas kepolisian menunjukan barang bukti narkoba jenis kokain yang diselundupkan dengan metode penyerapan pada lembaran kertas sertifikat saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (25/7/2023).

Bea Cukai Bandara Soetta bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil melakukan penegahan 493 gram kokain dari Spanyol dan menangkap seorang tersangka berinisial Ink di Bali dengan modus menyembunyikan narkoba itu pada barang lain (false concealment).

Advertisement

Tersangka INK yang berprofesi sebagai tour guide ini mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali dan telah di deportasi ke negara asal pada 14 Maret 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (kanan) beserta jajaran menunjukan barang bukti narkoba jenis kokain yang diselundupkan pada lembaran kertas sertifikat saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (25/7/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Petugas kepolisian memeriksa barang bukti narkoba jenis kokain yang diselundupkan dengan dalam lembaran kertas sertifikat saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (25/7/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif