Foto
Selasa, 4 April 2023 - 04:52 WIB

Bea Cukai Batam Musnahkan 5.853 Koli Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja memasukkan sejumlah sepatu bekas impor ilegal kedalam mesin penghancur untuk dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). (Antara/Teguh Prihatna)

Solopos.com, BATAM — Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton pakaian, sepatu, dan tas bekas impor dengan nilai sebesar Rp17,4 miliar. Pemusnahan produk fesyen bekas tersebut dilakukan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Advertisement

Pemusnahan pakaian bekas impor ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

 

Petugas meperlihatkan sepatu dan tas bekas impor ilegal sebelum dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). (Antara/Teguh Prihatna)

 

Advertisement
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) memperlihatkan sepatu bekas impor ilegal sebelum di masukkan kedalam mesin penghancur untuk dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). (Antara/Teguh Prihatna)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif