SOLOPOS.COM - Petugas menata barang bukti hasil penindakan sebelum dimusnahkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). (Antara/Teguh Prihatna)
Solopos.com, BATAM — Bea Cukai Batam memusnahkan 95.400 minuman mengandung etil alkohol (MEA) dan 46.000 batang rokok kena cukai ilegal hasil penindakan dari tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp10 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
Ribuan botol minuman keras itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat, sedangkan ribuan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di depan Kantor Bea Cukai Batam.