SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi Yanti Samuhidayanti (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti (kiri) saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).(Antara/ Fakhri Hermansyah)
Solopos.com, BEKASI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).
Bea Cukai Bekasi total memusnahkan 4,16 juta Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan 466 liter MMEA senilai Rp5,32 miliar.
Advertisement
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023.
Bea Cukai telah melakukan 185 kali penindakan dibidang Kapabeanan dan Cukai 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor (NPP).