Solopos.com, TANGERANG — Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus penyelundupan narkoba saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/12/2023).

PromosiOngen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik di bandara dengan modus false concealment (menyembunyikan narkoba dalam barang).

Dalam penggagallan penyeludukan narkoba tersebut petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1.962 gram, ganja 791 gram, dan tujuh butir psikotropika golongan IV.

Petugas menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan narkotika saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/12/2023). (Antara/Sulthony Hasanuddin)

 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo (ketiga dari kanan) dan Wakapolres Bandara Kota Soekarno-Hatta AKBP Muhammad Jauhari (ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan narkotika saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/12/2023). (Antara/Sulthony Hasanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi