SOLOPOS.COM - Petugas mengawal tiga tersangka kasus penyelundupan narkotika saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/12/2023). (Antara/Sulthony Hasanuddin)
Solopos.com, TANGERANG — Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus penyelundupan narkoba saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/12/2023).
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik di bandara dengan modus false concealment (menyembunyikan narkoba dalam barang).
Advertisement
Dalam penggagallan penyeludukan narkoba tersebut petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1.962 gram, ganja 791 gram, dan tujuh butir psikotropika golongan IV.