Foto
Selasa, 24 Mei 2022 - 19:18 WIB

Bea Cukai Jateng & DIY Gelar Barang Penindakan BKC, Ini Hasilnya

Nicolous Irawan  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro (kiri) berbincang dengan Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekda Jawa Tengah Dadang Soemantri (tengah) dan Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso (kanan) seusai memberikan keterangan pers hasil penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Selasa (24/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY menggelar ekspose hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) berupa jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Karanganyar pada Selasa (24/5/2022).

Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Mei 2022.

Advertisement

 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro (tengah) bersama Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekda Jawa Tengah Dadang Soemantri (kedua dari kanan) dan Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso (kiri) menunjukkan barang kena cukai (BKC) ilegal seusai memberikan keterangan pers hasil penindakan BKC ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Selasa (24/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Baca Juga: Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Segini Nilainya

Advertisement

BKC ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY tersebut antara lain 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai barang sekitar Rp2,81.

Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,86 miliar.

 

Advertisement
Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Mei 2022. (Solopos/Nicolous Irawan)
BKC ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY tersebut antara lain 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. (Solopos/Nicolous Irawan)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif