SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro (kiri) berbincang dengan Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekda Jawa Tengah Dadang Soemantri (tengah) dan Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso (kanan) seusai memberikan keterangan pers hasil penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Selasa (24/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)
Solopos.com, KARANGANYAR —Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY menggelar ekspose hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) berupa jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, di Kantor Bea Cukai Surakarta, di Colomadu, Karanganyar pada Selasa (24/5/2022).
Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Mei 2022.
BKC ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY tersebut antara lain 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai barang sekitar Rp2,81.
Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,86 miliar.