Foto
Senin, 6 Februari 2023 - 20:27 WIB

Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan ribu batang rokok ilegal ditunjukkan Bea Cukai Jateng-DIY saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/2/2023). (Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menunujukkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal saat rilis pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal, di Semarang, Senin (6/2/2023).

Dalam kasus tersebut Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal lintas provinsi dengan modus operandi menggunakan mobil penumpang pribadi melalui jalur Tol Trans Jawa.

Advertisement

Total barang bukti yang disita sebanyak 626.000 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp713,6 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp649 juta.

Rokok ilegal bermerek Flash dan Anoah tersebut hendak didistribusikan ke beberapa tempat di Jawa Barat.

 

Advertisement
Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY bersenjata lengkap mengawal dua tersangka saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/2/2023). (Antara/Aji Styawan)

 

Rokok ilegal bermerek Flash dan Anoah tersebut hendak didistribusikan ke beberapa tempat di Jawa Barat. (Antara/Aji Styawan)

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif