SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo (tengah) memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan dari angkutan bus di ruas tol Kertosono-Ngawi saat rilis kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (12/4/2022). (Antara/Prasetia Fauzani)
Solopos.com, KEDIRI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut armada bus dengan perkiraan nilai barang Rp930.240.000.
KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri melakukan operasi penindakan terhadap bus jurusan Madura – Banten di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM 648.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slop yang masing-masing 10 pack yang dikemas dalam 51 karton dengan total barang hingga 816.000 batang.
Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan itu kurang lebih Rp930.240.000 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp574.251.840.