Foto
Rabu, 21 Desember 2022 - 23:08 WIB

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp5,7 Miliar

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memusnahkan rokok ilegal dengan mengubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/12/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, KUDUS — Petugas menggunakan alat berat memusnahkan rokok ilegal dengan mengubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/12/2022).

Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai hasil penindakan selama April-November 2022, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar 3,84 milliar.

Advertisement

Sementara sepanjang tahun 2022 Bea Cukai setempat melakukan 111 penindakan dengan mengamankan 17.664.198 batang rokok ilegal dan 14 tersangka.

Dari jutaan batang rokok ilegal tersebut, sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

 

Advertisement
Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/12/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai hasil penindakan selama April-November 2022. (Antara/Yusuf Nugroho)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif