Foto
Senin, 6 Juni 2022 - 21:06 WIB

Bea Cukai Kudus Sita Jutaan Rokok Ilegal yang Dijual Secara Online

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Bea dan Cukai memeriksa paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap  kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Mei 2022.

Rokok ilegal dari sejumlah produsen di Jepara yang diperjualbelikan lewat online tersebut disita dibeberapa tempat jasa pengiriman barang.

Advertisement

 

Petugas Bea dan Cukai memeriksa tumpukan paket barang yang berisi rokok ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Baca Juga: Dari Sawit Boyolali, Bea Cukai Berhasil Sita 31.500 Batang Rokok Ilegal

Advertisement

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,284 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT).

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp6,07 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,1 miliar.

 

Advertisement
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 48 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Mei 2022. (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Rokok ilegal dari sejumlah produsen di Jepara yang diperjualbelikan lewat online tersebut disita dibeberapa tempat jasa pengiriman barang. (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif