SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021). (Antara/Umarul Faruq)
Solopos.com, SIDOARJO — Petugas Bea dan Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, menyita cairan rokok elektrik (vape) ilegal senilai Rp559.590.516 serta satu orang tersangka dari tempat produksi dan penyimpanan barang kena cukai (BKC), berupa produksi cairan vape atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di Surabaya.
Advertisement
Petugas menyita sebanyak 14.338 botol HPTL berbagai ukuran sudah dikemas dengan tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan kerugian negara Rp318.966.594.
Tersangka IS mengaku pekerjaan yang dilakukan ini sudah berjalan 2 tahun lebih. Setiap hari bisa menjual dan meraup keuntungan dari transaksi dalam jaringan sebesar Rp400.000 sampai Rp500.000. Keuntungan bersih sebulan bisa sampai sebesar Rp20 juta.