Foto
Selasa, 2 November 2021 - 20:00 WIB

Bea Cukai Sidoarjo Sita Ribuan Botol Cairan Rokok Elektrik Ilegal

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021). (Antara/Umarul Faruq)

Solopos.com, SIDOARJO — Petugas Bea dan Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, menyita cairan rokok elektrik (vape) ilegal senilai Rp559.590.516 serta satu orang tersangka dari tempat produksi dan penyimpanan barang kena cukai (BKC), berupa produksi cairan vape atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di Surabaya.

Sejumlah petugas menunjukkan tersangka dengan barang bukti cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021). (Antara/Umarul Faruq)

 

Advertisement

Petugas menyita sebanyak 14.338 botol HPTL berbagai ukuran sudah dikemas dengan tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan kerugian negara Rp318.966.594.
Tersangka IS mengaku pekerjaan yang dilakukan ini sudah berjalan 2 tahun lebih. Setiap hari bisa menjual dan meraup keuntungan dari transaksi dalam jaringan sebesar Rp400.000 sampai Rp500.000. Keuntungan bersih sebulan bisa sampai sebesar Rp20 juta.

 

Bea Cukai Sidoarjo berhasil menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 14.338 botol cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan siap dipasarkan. (Antara/Umarul Faruq)

 

Advertisement
Ribuan botol cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal hasil diperlihatkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021). (Antara/Umarul Faruq)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif