SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus Menwa UNS digiring petugas menuju mobil seusai rilis pelimpahan kasus, di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)
Solopos.com, SOLO — Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Nanang Fahrizal Maulana atau NFM, dan Faizal Pujut Juliono atau FPJ dihadirkan saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022).
Polresta Solo mengirimkan dan melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk diproses hukum lebih lanjut.