Foto
Senin, 6 November 2023 - 22:15 WIB

Berlangsung 2 Bulan, Pemprov Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan roda dua di Gedung Pelayanan BPKB, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, BANDUNG — Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan roda dua di Gedung Pelayanan BPKB, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2023).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Polda Jabar menggelar program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Advertisement

Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 dengan tujuan untuk meringankan dalam membayar pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5.

Warga antre untuk melakukan mutasi kendaraan di Gedung Pelayanan BPKB, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Advertisement
Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan roda empat di Gedung Pelayanan BPKB, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif