Solopos.com, SOLO — Polresta Solo bersama sejumlah komunitas, pelajar, pendukung paslon capres, perwakilan parpol, KPU, Bawaslu, dan Forkompimda mengikuti apel Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong, yang dilaksanakan di halaman TMC Mapolresta Solo, Minggu (14/01/2024).
Apel deklarasi itu diisi dengan pembacaan ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dibacakan oleh perwakilan dari Komunitas klub motor serta penandatanganan bersama Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.
Polresta Solo melarang penggunaan knalpot tak standar atau knalpot brong pada masa kampanye Pemilu 2024. Budaya kampanye dengan knalpot brong dihilangkan melalui pengurus partai politik sampai penindakan polisi.
Polresta Solo menyarankan para simpatisan partai politik untuk menghilangkan budaya kampanye dengan knalpot brong.